Rp741 M Siap Disalurkan untuk Pembayaran Tunjangan Guru Triwulan I
Jumat, 21/03/2014 - 17:11
Jakarta, Kemdikbud
--- Selain mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki
sertifikat, guru juga mendapatkan aneka tunjangan berupa tunjangan
daerah khusus, tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik.
Dari validasi data dan proses surat permintaan pembayaran (SPP) dan
surat perintah membayar (SPM) yang sudah berjalan, Kemdikbud telah
menyiapkan Rp741 miliar untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan
aneka tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014.
Seperti halnya tunjangan profesi guru, penerbitan
Surat Keputusan (SK) Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 juga menjadi dasar
pencairan tunjangan yang didasarkan pada data dalam data pokok
pendidikan (dapodik). Validasi data menjadi hal penting dalam penerbitan
SK Aneka Tunjangan. Guru yang datanya belum valid harus melakukan
verifikasi data secara daring (online) di laman Layanan INFO PTK.
Setelah sekolah mengirimkan data guru melalui
aplikasi dapodik ke server pusat, maka guru dapat melihat status
kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website dengan alamat :
http://223.27.144.195:8083 dan
melakukan verifikasi data jika terdapat kekurangan atau kesalahan. Hal
ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK Tunjangan. Setelah
melakukan verifikasi data, guru bisa mengecek status penerbitan SK
Tunjangannya di website dengan alamat : http://223.27.144.195:8000.
“Guru bisa pakai gadget, pakai hp. Guru bisa
mengakses. Ini langsung online. Alamatnya masih pakai nomor begini.
InsyaAllah tidak lama lagi akan jadi nama-nama khusus,” kata Direktur
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna
Surapranata, saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata menjelaskan, saat ini untuk guru tingkat
PAUD, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 1.098 guru, SK
Penerima Tunjangan Fungsional bagi 32.045 guru, dan SK Penerima Bantuan
Kualifikasi Akademik bagi 2.589 guru. Untuk guru tingkat pendidikan
dasar, telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan Khusus bagi 53.038 guru,
SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 119.832 guru, dan SK Penerima
Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 35.079 guru. Sedangkan bagi guru
tingkat pendidikan menengah , telah diterbitkan SK Penerima Tunjangan
Khusus bagi 6.198 guru, SK Penerima Tunjangan Fungsional bagi 31.575
guru, dan SK Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik bagi 1.918 guru.
Dari keseluruhan data guru penerima aneka
tunjangan tersebut, ditambah data guru penerima tunjangan profesi,
jumlah tunjangan yang harus dibayarkan Kemdikbud pada triwulan I tahun
2014 mencapai Rp741 miliar. Besaran tunjangan tersebut mencapai
persentase tinggi, yaitu 80% dari total target pembayaran tunjangan guru
triwulan I. (Desliana Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar